KEGIATAN AICIS XII DI BALI DENPASAR

Pelaksanaan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-XII yang diselenggarakan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI dengan tema Future Religion in G-20 : Digital Transformation, Knowledge Management, and Social Resilience di mana Indonesia sebagai tuan rumah (Mataram dan Bali). Peserta yang lolos seleksi AICIS XXI telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidian Islam Nomor 3901 Tahun2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang peserta Selected and Open Panel pada Annual International Conference on Islamic Studies XXI Tahun 2022.

Konferensi di Bali Denpasar dimulai pada Selasa s/d Jum’at 1-4 November 2022 yang memiliki 9 (sembilan) sesi paralel. Para peserta yang lolos seleksi AICIS XII diwajibkan untuk mempresentasikan karya ilmiah. Mustiqowati Ummul Fithriyyah adalah salah satu dosen di Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau yang lolos sebagai peserta AICIS XXI di Bali Denpasar dengan chair nya Leny Nofianti (Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau), dan anggota panelis nya Muhammad Saiful Umam (Institut Agama Islam Negeri Kediri), Ruly Morganna (Edu-Light Research). Mustiqowati dan timnya dalam satu panel mempunyai judul yang berbeda-beda namun satu tema yaitu “The Halal Ontology and Industrial Practices as the Declarative Knowledge and Vicarious Experiences for Indonesian Muslims” yang akan dipresentasikan pada sesi paralel ke-4 yang dilaksanakan pada hari Rabu 2 November 2022 jam 15.00-17.00 WITA di Balangan 4 Four Point Hotel Bali.

Secara singkat, tujuan panel Mustiqowati dan timnya yaitu berupaya membahas wacana halal sebagai suatu pengetahuan kritis bagi umat Islam Indonesia berdasarkan ontologi halal dan praktik industri. Panel ini berfokus pada pengetahuan sebagai strategi pendidikan untuk membantu umat Islam Indonesia menerima pengetahuan yang cukup tentang wacana halal sebagai tolak ukur hidup. Dari segi ontologi halal, panel ini menggali dan mengidentifikasi konstruksi pemikiran hukum Islam mengenai status hukum kehalalan, di mana wacana ini terbatas pada ranah konsumsi halal.

Berkaitan dengan praktik industri halal, panel ini membahas bidang produk dan pariwisata dalam tiga cara. Pertama, membahas penerapan tata kelola halal dalam produk “self-declare” dalam hal Maqashid Syariah. Kedua, mengeksplorasi pengembangan wisata halal menggunakan model Pentahelix. Eksplorasi di atas menggambarkan contoh wisata halal di Provinsi Riau. Model pentahelix memainkan peran penting dalam mendukung dan mewujudkan tujuan inovasi bersama, pentahelix juga berkontribusi pada kemajuan pembangunan sosial dan ekonomi di suatu daerah. Pengembangan wisata halal mengunakan model pentahelix yaitu dimana Academy, Busines, Community, Government and Media (ABCGM) bersatu padu berkoordinasi serta berkomitmen untuk mengembangkan potensi wisata halal di suatu daerah. Ketiga, memandang dampak wisata halal terhadap kesejahteraan subjektif umat Islam Indonesia sebagai upaya memperluas wacana wisata halal dari perspektif psikologi positif.

Singkatnya, dinamika diskusi yang dihadirkan oleh panel ini akan berkontribusi untuk memberikan masukan pengetahuan bagi umat Islam Indonesia terkait wacana halal baik dalam bentuk pengetahuan deklaratif maupun wawasan yang berlabuh pada pengalaman perwakilan yang dikodifikasi dari penelitian. Masukan pengetahuan tersebut di atas akan menjadi penting untuk membantu umat Islam Indonesia untuk lebih mengetahui dan sadar akan esensi kehalalan sebagai konstituen integral dari kehidupan mereka.

About richi afrizon

Tinggalkan Balasan